Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung Diri atau biasa disingkat APD, merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.Kelengkapan Alat Pelindung Diri
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/II/2010 tentang pelindung diri.Adapun bentuk dari alat tersebut, adalah :
Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain serupa(misal: mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain)
Sepatu Karet (sepatu boots)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupn berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melinndungi kaki dari benda tajan atau berat, beda panas, cairan kimia, dsb.Sepatu Pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsbSarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tanga. Bahan dan bentuk sarung tangan disesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.Tali Pengaman (safety harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1.8 meter.Penutup Telinga (ear plug / ear muff)
Berfungsi sebagai pelindung telingna pada saat bekerja di tempat yang bising.Kaca Mata Pengaman (safety glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja(misal: mengelas).
Masker (respirator)
Berfungsi sebagai penyaring Udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk(misal: berdebu, beracun, dsb).
Pelindung Wajah (face shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah daari percikan benda asing saat bekerja(misal: pekerjaan menggerinda)
Jas Hujan (rain coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja(misal: bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L: Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan).
Artama Safety
Tidak ada komentar:
Posting Komentar