Banyak sekali industri yang dalam kegiatan produksinya menimbulkan kebisingan yang bisa mengakibatkan hilangnya pendengaran terhadap pekerja.
Standar kebisingan yang di izinkan menurut Undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ialah 90 desibel, maka dari itu kebisingan yang dihasilkan oleh suatu kegiatan produksi di dalam industri mesti selalu diukur serta diusahakan untuk kurang dari standar yang sudah ditentukan supaya tak mengakibatkan kerusakan terhadap pendengaran untuk setiap pekerja.
Terdapat dua jenis alat pelindung kebisingan ialah ada yang dimasukkan ke dalam lubang telinga dan ada pula yang menutupi seluruh telinga.
- Merk: Krisbow
- Bahan: Karet
- Warna: Orange
- Berat:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar