Di Indonesia, peraturan mengenai pelindung kepala tercantum pada Permenakertrans No. PER.08/ MEN/ VII/ 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).
Dalam peraturan tersebut, perusahaan juga wajib menyediakan APD dan rambu-rambu APD terkait sesuai area kerja untuk para pekerjanya.
- Merk: CIG
- Bahan: Karet
- Warna: Hitam
- Berat:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar